Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Ekonomi Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan dengan masyarakat di negeri-negeri muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat dan Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar.
Menurut Heilboner, faktor-faktor yang mendorong terjadinya perubahan- perubahan di Eropa yang memunculkan masyarakat pasar, antara lain pedagang keliling, urbanisasi, Perang Salib, dan perubahan suasana kehidupan beragama.
1.        Pedagang keliling
Orang-orang ini adalah rombongan kecil orang bersenjata yang menjelajahi jalan-jalan abad pertengahan, pimpinan tentara dan akhirnya kafilah-kafilah yang membawa barang. Pedagang-pedagang inilah yang menghembuskan nafas perdagangan dan perdagangan ke seluruh benua Eropa.
2.        Urbanisasi
Salah satu akibat sampingan yang penting dari perdagangan keliling ini adalah terjadinya arus urbanisasi yang lambat dalam abad pertengahan yang menyebabkan timbulnya kota-kota baru.
3.        Perang Salib
Perang salib menyebabkan terjadinya hubungan antara dua dunia yang sangat berlainan. Dunia yang satu adalah masyarakat Eropa yang lamban enggan terhadap perdagangan, sedang pada pihak lain dijumpai masyarakat Bizantium yang gemerlapan dengan vitalitas perkotaanya.
4.        Perubahan suasana kehidupan beragama
Karena perlakuannya terhadap konsep untung dan riba akhirnya gereja memperoleh posisi komando dalam kehidupan ekonomi. Karena dibalik penolakan gereja terhadap pengumpulan kekayaan terdapat keyakinan agama yang sangat kuat.
B.     Makna dan Fungsi Pasar
Pasar dapat diartikan sebagai tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan barang-barang mereka. Para ahli ekonomi menggunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu produk atau kelas produk tertentu, misalnya pasar perumahan, pasar besar, dan lain-lain.
Pada masa lampau, pasar mengacu pada lokasi geografis, tetapi sekarang pasar tidak lagi mempunyai batas-batas geografis karena komunikasi modern telah memungkinkan para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus bertemu satu sama lain. Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu jumlah produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga, dan menyediakan barang dan jasa untuk jangka panjang.
Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi perekonomian suatu daerah.
Dalam Islam, pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, karea secara teoritis maupun praktis, Islam mencipatakan suatau keadaan pasar yang dibingkai  oleh nilai-nilai syariah meskipun tetap dalam suasana bersaing. Artinya konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang ditumbuhi nilai-nilai syariah seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim, tetapi juga untuk nonmuslim. Hal ini tentu saja bukan hanya kewajiban personal pelaku pasar tetapi juga membutuhkan intervensi pemerintah. Untuk itulah maka pemerintah mempunyai peranan penting dan besar dalam menciptakan pasar yang Islami, sebagaimana di tunjukkan oleh adanya hisbah pada masa Rasulullah dan sesudahnya.
Islam menempatkan pasar sebagai tempat perniagaan yang sah dan halal, sehingga secara umum merupakan mekanisme perdagangan yang ideal. Penghargaan yang tinggi tidak hanya bersifat normatif tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan masyarakat Muslim klasik. Rasulullah adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan para sahabatnya. Pada masa ini peran pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

C.    Mekanisme Pasar: Pemikiran Ilmuwan Islam
Banyak para Ilmuwan Islam yang berpendapat tentang mekanisme pasar, antara lain:
1.        Abu Yusuf
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan murah.
Abu Yusuf mengatakan Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan keteentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.
Dari pernyataan tersebut tampaknya Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbaik antara persediaan barang (supply) dan harga. Karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Karena itu penignkatan penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penigkatan penurunan permintaan atau penurunan maupun peningkatan dalam produksi.
2.      Thomas Aquinas Vs Ibn Taimiyah
Permasalahan yang dibahas oleh Aquinas yang mana jatuh di dalam jangkauan telaahan ini adalah yang berhubungan dengan perniagaan, harga yang adil, kepemilikan, dan riba. Ide-ide ini diwarisi dari Aristoteles dan Aquinas mengadopsi sepenuh hatinya, walaupun dalam beberapa kasus ia memodifikasi serta memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan pada masa itu sesuai dengan ajaran Nasrani. Ibn Taimiyah juga mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tetapi tidak seperti Aquinas, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru universal.
a.         Harga Pasar
Terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar dari Ibn Taimiyah dengan konsep Aquinas. Bagi keduanya, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan.Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sementara Ibn Taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik dari pada Aquinas.
b.        Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga
Ibn Taimiyah juga melakukan pembahasan mengenai pangaturan tingkat harga oleh pemerintah serta juga member perhatian pada monopoli, oligopoly, dan monopsoni.  Ide-ide yang sama tidak ditemukan pada tulisan Aquinas, dan juga tidak di dalam skolastik dari abad-abad sesudahnya. Sebagai tambahan dari harga pasar, Ibn Taimiyah juga membahas konsep-konsep keuntungan yang adil, upah yang adil, dan kompensasi yang adil.
3.      Ibn Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Akan tetapi Ibn Taimiyah membantahnya.
Ia menyakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya.
Menurut Ibn Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan,kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva permintaan dan penawaran, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.
4.      Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “Harga-Harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pedagangan barang-barang pokok akan menjadi prioritas.
Suplai bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun, penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dikota besar relatif lebih murah. Sementara itu, suplai bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan bahan makanan sehingga harganya relatif lebih mahal.
Ketika menyinggung masalah laba, Ibn Khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen merendah.

D.    Mekanisme Pasar dalam Islam
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsep islam, monopoly, duopoly, oligopoly, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain utnuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai intensif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai intesif untuk masuk ke pasar.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.      Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di dalam kota.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama dengan barang yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takarannya tidak sama.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual di atas harga pasar.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam menempatkan pasar sebagai tempat perniagaan yang sah dan halal, sehingga secara umum merupakan mekanisme perdagangan yang ideal. Penghargaan yang tinggi tidak hanya bersifat normatif tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan masyarakat Muslim klasik. Rasulullah adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan para sahabatnya. Pada masa ini peran pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.
Dalam konteks ini kita dapat memahami mengapa Rasulullah Saw. Menolak untuk melakukan prive intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang melakukan disorsi.
B.     Saran
Islam mengajarkan jual beli dengan cara yang halal, dan tidak merugikan salah satu pihak, apabila melakukan perdagangan janganlah menenggunakan sifat-sifat yang buruk, seperti: mengurangi timbangan, menyembunyikan barang yang cacat, menentukan harga sesuai dengan kehendaknya, melakukan riba, spekulasi, dan bersikaf tidak jujur. Karena kita umat Islam yang baik hendaknya kita mencontoh seperti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah.



DAFTAR PUSTAKA
Azwar Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami. Ed. Pertama. Jakarta: IIIT Indonesia. 2002.
Azwar Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam; Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Azwar Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami. Edisi Ketiga.  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Sudarsono, Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA DAN PRAKTIKNYA (Interpretasi Surat al-Baqarah Ayat 275)

  Pembahasan: Penafsiran Ayat Riba (Q.S Al-Baqarah; 275)   Kata riba dalam al-Qur’an terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empa...