BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Ekonomi
Pasar di Eropa Barat
Dibandingkan
dengan masyarakat di negeri-negeri muslim, sebenarnya masyarakat Eropa Barat
dan Amerika sangat terlambat dalam menerapkan sistem ekonomi pasar.
Menurut
Heilboner, faktor-faktor yang mendorong terjadinya perubahan- perubahan
di Eropa yang memunculkan masyarakat pasar, antara lain pedagang keliling,
urbanisasi, Perang Salib, dan perubahan suasana kehidupan beragama.
1.
Pedagang
keliling
Orang-orang ini
adalah rombongan kecil orang bersenjata yang menjelajahi jalan-jalan abad
pertengahan, pimpinan tentara dan akhirnya kafilah-kafilah
yang membawa barang. Pedagang-pedagang inilah yang menghembuskan nafas perdagangan dan
perdagangan ke seluruh benua Eropa.
2.
Urbanisasi
Salah satu
akibat sampingan yang penting dari perdagangan keliling ini adalah terjadinya
arus urbanisasi yang lambat dalam abad pertengahan yang menyebabkan timbulnya
kota-kota baru.
3.
Perang Salib
Perang salib
menyebabkan terjadinya hubungan antara dua dunia yang
sangat berlainan. Dunia yang satu adalah masyarakat Eropa yang lamban enggan
terhadap perdagangan, sedang pada pihak lain dijumpai masyarakat Bizantium
yang gemerlapan dengan vitalitas perkotaanya.
4.
Perubahan
suasana kehidupan beragama
Karena
perlakuannya terhadap konsep untung dan riba akhirnya gereja memperoleh posisi
komando dalam kehidupan ekonomi. Karena dibalik
penolakan gereja terhadap pengumpulan kekayaan terdapat keyakinan agama yang
sangat kuat.
B. Makna dan Fungsi Pasar
Pasar dapat
diartikan sebagai tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk
mempertukarkan barang-barang mereka. Para ahli ekonomi menggunakan istilah
pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi
atas suatu produk atau kelas produk tertentu, misalnya pasar perumahan, pasar
besar, dan lain-lain.
Pada masa
lampau, pasar mengacu pada lokasi geografis, tetapi sekarang pasar tidak lagi
mempunyai batas-batas geografis karena komunikasi modern telah memungkinkan
para pembeli dan penjual untuk mengadakan transaksi tanpa harus bertemu satu
sama lain. Pasar memiliki fungsi sebagai penentu nilai suatu barang, penentu
jumlah produksi, mendistribusikan produk, melakukan pembatasan harga, dan
menyediakan barang dan jasa untuk jangka panjang.
Dengan
demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan
fasilitas publik yang sangat vital bagi perekonomian suatu daerah.
Dalam Islam,
pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, karea secara teoritis
maupun praktis, Islam mencipatakan suatau keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah meskipun tetap dalam
suasana bersaing. Artinya konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang ditumbuhi
nilai-nilai syariah seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat
yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim, tetapi juga
untuk nonmuslim. Hal ini tentu saja bukan hanya kewajiban personal pelaku pasar tetapi
juga membutuhkan intervensi pemerintah. Untuk itulah maka pemerintah mempunyai
peranan penting dan besar dalam menciptakan pasar yang Islami, sebagaimana di
tunjukkan oleh adanya hisbah pada masa Rasulullah dan sesudahnya.
Islam menempatkan pasar sebagai tempat perniagaan yang
sah dan halal, sehingga secara umum merupakan mekanisme perdagangan yang ideal.
Penghargaan yang tinggi tidak hanya bersifat normatif tetapi juga telah
dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan masyarakat Muslim klasik. Rasulullah
adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan para sahabatnya.
Pada masa ini peran pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi
pemerintah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.
C.
Mekanisme
Pasar: Pemikiran Ilmuwan Islam
Banyak para Ilmuwan Islam yang berpendapat tentang
mekanisme pasar, antara lain:
1.
Abu Yusuf
Abu Yusuf
tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia
memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan
perubahan harga.
Pemahaman saat
itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan
bila tersedia banyak barang maka harga akan murah.
Abu Yusuf
mengatakan Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat
dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui.
Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan
kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan keteentuan Allah. Kadang-kadang
makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit
tetapi murah.
Dari pernyataan tersebut tampaknya Abu Yusuf menyangkal
pendapat umum mengenai hubungan terbaik antara persediaan barang (supply)
dan harga. Karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada permintaan
saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Karena itu penignkatan
penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penigkatan penurunan permintaan
atau penurunan maupun peningkatan dalam produksi.
2.
Thomas Aquinas
Vs Ibn Taimiyah
Permasalahan
yang dibahas oleh Aquinas yang mana jatuh di dalam jangkauan telaahan ini
adalah yang berhubungan dengan perniagaan, harga yang adil, kepemilikan, dan
riba. Ide-ide ini diwarisi dari Aristoteles dan Aquinas mengadopsi sepenuh
hatinya, walaupun dalam beberapa kasus ia memodifikasi serta memperbaikinya
sesuai dengan kebutuhan pada masa itu sesuai dengan ajaran Nasrani. Ibn
Taimiyah juga mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tetapi tidak
seperti Aquinas, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru
universal.
a.
Harga Pasar
Terdapat banyak
kemiripan antara konsep dari harga pasar dari Ibn Taimiyah dengan konsep
Aquinas. Bagi keduanya, harga pasar
haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada
penipuan.Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan
pengenaan harga dari harga pasar. Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga,
Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi
penjual saja, sementara Ibn Taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif
objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik dari pada
Aquinas.
b.
Mekanisme Pasar
dan Penetapan Harga
Ibn Taimiyah
juga melakukan pembahasan mengenai pangaturan tingkat harga oleh pemerintah
serta juga member perhatian pada monopoli, oligopoly, dan monopsoni. Ide-ide yang sama tidak ditemukan pada
tulisan Aquinas, dan juga tidak di dalam skolastik dari abad-abad sesudahnya. Sebagai
tambahan dari harga pasar, Ibn Taimiyah juga membahas konsep-konsep keuntungan
yang adil, upah yang adil, dan kompensasi yang adil.
3.
Ibn Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan
harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari
pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Akan tetapi Ibn
Taimiyah membantahnya.
Ia menyakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu
disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat
transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah
penawaran yang menurun akibat inefisiensi
produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan
pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan
penawaran menurun, harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya.
Menurut Ibn Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi
domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan
atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat
ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung
pada besarnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah
sesuai aturan,kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. hal
tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor
penyebab pergeseran kurva permintaan dan penawaran, yaitu tekanan pasar yang
otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.
4.
Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul
“Harga-Harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yakni barang
kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota berkembang
dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pedagangan
barang-barang pokok akan menjadi prioritas.
Suplai bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar
daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun, penduduk
kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga
harga bahan pokok dikota besar relatif lebih murah. Sementara itu, suplai bahan
pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan
bahan makanan sehingga harganya relatif lebih mahal.
Ketika
menyinggung masalah laba, Ibn Khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar
akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuuntungan yang sangat rendah
akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya
bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan
melesukan perdagangan karena permintaan konsumen merendah.
D.
Mekanisme Pasar
dalam Islam
Dalam konsep
ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu
kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan permintaan dengan
penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa
terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsep
islam, monopoly, duopoly, oligopoly, dalam artian hanya ada satu
penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya,
selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Produsen
yang beroperasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain utnuk masuk
ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah
output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan
terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic
profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak
mempunyai intensif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke
pasar tidak mempunyai intesif untuk masuk ke pasar.
Islam mengatur
agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk
yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.
Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat
keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di
dalam kota.
2.
Mengurangi
timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama dengan barang
yang lebih sedikit.
3.
Menyembunyikan
barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas
yang buruk.
4.
Menukar kurma
kering dengan kurma basah dilarang, karena takarannya tidak sama.
5.
Menukar satu
takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang
karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6.
Transaksi Najasy
dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar
dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.
Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
8.
Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual di atas harga pasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam menempatkan pasar sebagai tempat
perniagaan yang sah dan halal, sehingga secara umum merupakan mekanisme
perdagangan yang ideal. Penghargaan yang tinggi tidak hanya bersifat normatif
tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan masyarakat Muslim
klasik. Rasulullah adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula
kebanyakan para sahabatnya. Pada masa ini peran pasar dalam menentukan harga
sangat menonjol. Intervensi pemerintah hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.
Dalam
konteks ini kita dapat memahami mengapa Rasulullah Saw. Menolak untuk melakukan
prive intervention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa
ada yang melakukan disorsi.
B. Saran
Islam mengajarkan jual beli dengan cara yang halal, dan
tidak merugikan salah satu pihak, apabila melakukan perdagangan janganlah
menenggunakan sifat-sifat yang buruk, seperti: mengurangi timbangan,
menyembunyikan barang yang cacat, menentukan harga sesuai dengan kehendaknya, melakukan
riba, spekulasi, dan bersikaf tidak jujur. Karena kita umat Islam yang baik
hendaknya kita mencontoh seperti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar Karim, Adiwarman.
Ekonomi Mikro Islami. Ed. Pertama. Jakarta:
IIIT Indonesia.
2002.
Azwar Karim, Adiwarman. Ekonomi
Islam; Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani
Press. 2001.
Azwar Karim, Adiwarman. Ekonomi
Mikro Islami. Edisi Ketiga. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2007.
Mujahidin, Akhmad.
Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2007.
Sudarsono, Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu
Pengantar. Yogyakarta: Ekonisia. 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar