Teori Perilaku Konsumen

 

1.      Pengertian Perilaku Konsumen

Definisi perilaku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tanggapan atau reaksi individu yang terwujud di gerakan (sikap) tidak hanya badan atau ucapan.[1] Sedangkan Konsumen adalah salah satu unit pengambil keputusan dalam ekonomi yang bertujuan untuk memaksimumkan kepuasan dari berbagai barang/jasa yang dikonsumsikan.[2]

Menurut Ristiyanti Prasetijo dan John J.O.I Ihalauw Perilaku konsumen adalah

Merupakan study tentang bagaimana pembuat keputusan (decision units) baik individu, kelompok ataupun organisasi membuat keputusan-keputusan beli atau melakukan transaksi pembelian suatu produk dan konsumsinya.[3] Sedangkan Menurut Anwar Prabu Mangkunegara, perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok atau organisasi yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonomis yang dapat dipengaruhi lingkungan.[4]

 

Menurut Abdul Majid perilaku konsumen adalah:


 
Merupakan tindakan-tindakan individu yang melibatkan pembelian penggunaan barang dan jasa termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut sebagai pengalaman dengan produk pelayanan dari sumber lainnya[5] sedangkan menurut Schiffman dan Kanuk perilaku konsumen adalah perilaku yang ditunjukkan melalui pencarian, pembelian, oenggunaan, pengevaluasian dan penentuan produk atau jasa yang mereka harapkan dapat memuaskan kebutuhan mereka.[6]

2.     


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen dalam Pengambilan Keputusan

Menurut Ristiyanti dan John I.O.I Ihalauw ada dua factor yang mempengaruhi seseorang membeli dan mengkonsumsi produk yaitu factor internal dan eksternal. Adapun pengaruh internal diantaranya: kebutuhan dan motivasi, kepribadian, psikografik, persepsi, pembelajaran, dan sikap. Sedangkan pengaruh eksternal diantaranya: keluarga, kelas sosial, budaya dan subbudaya kelompok acuan dan komunikasi pemasaran.[7]

Menurut Anwar Prabu Mangunegara, ada dua kekuatan dari faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen yaitu kekuatan sosial budaya dan kekuatan psikologis. Kekuatan social budayameliputi faktor budaya, tingkat social, kelompok anutan (small reference group), dan keluarga. Sedangkan kekuatan psikologis terdiri dari pengalaman belajar, kepribadian, sikap dan keyakinan, gambaran diri (self-concept).[8]

Kotler juga membedakan beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor budaya, sosial, personal dan psikologis. Faktor budaya meliputi kultur, sub-kultur, dan kelas sosial. Faktor sosial terdiri atas sub-faktor kultur rujukan, keluarga, peran dan status sosial. Faktor personal meliputi sub faktor usia, tahap daur hidup, jabatan, keadaan ekonomi, gaya hidup, kepribadian, dan konsep diri. Faktor psikologis meliputi motivasi, persepsi, belajar, kepercayaan dan sikap.[9]

a.       Kebutuhan dan Motivasi

Motivasi muncul karena adanya kebutuhan yang dirasakan oleh konsumen. Kebutuhan sendiri muncul karena konsumen merasakan ketidaknyamanan antara yang seharusnya dirasakan dan yang sesungguhnya dirasakan. Kebutuhan yang dirasakan tersebut mendorong seseorang untuk melakukan tindakan memenuhi kebutuhan tersebut. Inilah yang disebut sebagai motivasi.[10]

b.      Kepribadian

Kepribadian dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk dari sifat-sifat yang ada pada diri individu yang sangat menentukan perilakunya. Kepribadian konsumen sangat ditentukan oleh faktor internal dirinya (motif, IQ, emosi, cara berpikir, persepsi) dan faktor eksternal dirinya (linkungan fisik, keluarga, masyarakat, sekolah, lingkungan alam). Kepribadian konsumen akan mempengaruhi persepsi dan pengambilan keputusan dalam membeli.[11]

 

c.       Gaya Hidup

Gaya hidup secara luas didefinisikan sebagai cara hidup yang di identifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu mereka (aktifitas), apa yang mereka anggap penting dalam kehidupannya (ketertarikan), dan apa yang mereka piker tentang kehidupan mereka sendiri dan juga dunia di sekitarnya (pendapat).[12]

d.      Persepsi

Persepsi didefinisikan sebagai proses dimana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan maksud informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Orang dapat memiliki persepsi yang berbeda dari objek yang sama karena adanya tiga proses persepsi yaitu perhatian yang selektif, gangguan yang selektif, dan mengingat kembali yang selektif.[13]

e.       Pembelajaran

Letfon mendefinisikan pembelajaran sebagai perubahan perilaku yang relative bersifat tetap, yang terjadi sebagai akibat dari pengalaman. Definisi ini membedakan antara pembalajaran dan reflek yang merupakan perilaku tidak sengaja yang terjadi sebagai respon terhadap suatu stimulus, tanpa pembelajaran.[14]

f.       Sikap

Sikap adalah suatu kecenderungan yang dipelajari untuk bereaksi terhadap penawaran produk dalam masalah yang baik ataupun kurang baik secara konsisten. Sedangkan kepercayaan adalah keyakinan seseorang terhadap nilai-nilai tertentu yang akan mempengaruhi perilakunya.[15]

g.      Keluarga

Keluarga adalah lingkungan dimana sebagian besar konsumen (nasabah) tinggal dan berinteraksi dengan anggota keluarga yang lainnya. Anggota keluarga akan saling mempengaruhi dalam pengambilan keputusan pembelian produk dan jasa.[16]

h.      Kelas Sosial

Kelas sosial adalah pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas yang berbeda atau strata yang berbeda. Perbedaan kelas atau strata akan menggambarkan perbedaan-perbedaan pendidikan, pendapatan, pemilikan harta benda, gaya hidup, nilai-nilai yang dianu. Perbedaan-perbedaan tersebut akan mempengaruhi perilaku konsumen seseorang atau keluarga.

i.        Budaya dan Sub-Budaya

Faktor-faktor budaya memberikan pengaruh paling luas pada keinginan dan perilaku konsumen. Budaya (culture) adalah penyebab paling mendasar teori keinginan dan perilaku seseorang. Setiap kebudayaan mengandung sub kebudayaan yang lebih kecil atau sekelompok orang yang mempunyai sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang sama. Sub kebudayaan meliputi: kewarganegaraan, agama, ras, dan daerah geografis.[17]

j.        Kelompok Acuan

Kelompok acuan (small reference group) didefinisikan sebagai suatu kelompok yang mempengaruhi sikap, pendapat, norma, dan perilaku konsumen. Kelompok anutan ini merupakan kumpulan keluarga, kelompok atau organisasi tertentu. Misalnya perhimpunan artis, atlit, kelompok pemuda, kelompok masjid, dan organisasi kecil lainnya. Pengaruh kelompok anutan terhadap perilaku konsumen antara lain dalam menentukan produk dan merk yang mereka gunakan yang sesuai dengan aspirasi kelompok.[18]



[1]Anonim, http://www.scribd.com/doc/21746354/Definisi-Perilaku-Menurut-Kamus-Besar-Bahasa-Indonesia-Adalah-Tanggapan-Atau-Reaksi

[2] Masyhuri, Ekonomi Mikro, (Malang: UIN Press, 2007), hal. 24.

[3] Ristiyanti Prasetijo dan John J.O.I Ihalauw, Perilaku Konsumen, (Yogyakarta: Andi, 2004), hal. 09.

[4] Anwar Prabu Mangkunegara, Perilaku Konsumen: Edisi Revisi, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2002), hal. 04.

[5] Abdul Majid, Pengertian Konsep Definisi Pemasaran, http://majidbsz.wordpress.com /2008/06/30/ pengertian-konsep-definisi-pemasan/

[6] Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000), hal. 223.

[7] Ristiyanti Prasetijo dan John I.O.I Ihalauw, Perilaku Konsumen…, hal. 13-14.

[8] Anwar Prabu Mangkunegara, Perilaku Konsumen…, hal. 39.

[9] Nirwana, Prinsip-Prinsip Pemasaran Jasa, (Malang: Dioma, 2004), hal. 25.

[10] Ujang Sumarwan, Perilaku Konsumen: Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 34.

[11] Anwar Prabu Mangkunegara, Perilaku Konsumen…, hal. 46.

[12] Sutrisna, Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 145.

[13] Nugroho J. Setiyadi, Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi…, hal. 15.

[14] Ristiyanti Prasetijo dan John I.O.I. Ihalauw, Perilaku Konsumen…, hal, 87.

[15] Slamet Mulyana, Perilaku Konsumen, http://ws.mulyana.wordpress.com/2009/01/09/ perilaku-konsumen/

[16] Ujang, Sumarwan, Perilaku Konsumen: Teori dan Penerapannya…, hal. 226.

[17] Abdul Majid, Pengertian Konsep Definisi Pemasaran, http://majidbsz.wordpress.com /2008/06/30/ pengertian-konsep-definisi-pemasan/

[18] Anwar Prabu Mangkunegara, Perilaku Konsumen…, hal. 43-44.

[19] (Davis, 1989; Venkatesh dan Davis, 2000; Pikkarainen, et al., 2004).

[20] Hong, et al., 2001; Fu, et al., 2003; Pikkarainen, et al., 2004; Poon, 2008;

[21] (Gefen, Karahanna, et al., 2003; Gefen dan Straub, 2003; dan Jia, Shen, undated)

PERBANKAN SYARIAH

 

A.       Perbankan Syariah

Menurut  pasal  1  dalam  UU  No 21  Tahun  2008  tentang Perbankan Syariah,  dijelaskan  bahwa  bank  adalah  suatu  badan  usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan  atau bentuk-bentuk  lainnya dalam  rangka meningkatkan  taraf hidup  rakyat banyak. Sedangkan Bank  Syariah  adalah  Bank  yang  menjalankan  kegiatan usahanya  berdasarkan  Prinsip  Syariah  dan  menurut jenisnya  terdiri  atas  Bank  Umum  Syariah  dan  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank  Umum  Syariah  adalah  Bank  Syariah  yang  dalam kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas pembayaran. Bank  Pembiayaan  Rakyat  Syariah  adalah  Bank  Syariah yang  dalam  kegiatannya  tidak  memberikan  jasa  dalam lalu lintas pembayaran.[1]

Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah.[2]

Bank syariah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Bank Islam, adalah  bank  yang  beroperasi  sesuai  dengan prinsip-prinsip  syariah  Islam  dan  bank  yang  tata  cara beroperasinya mengacu  kepada  ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadits.

2.    Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam, adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bemuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat dijauhi praktik-prkatik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan .[3]

a.    Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

Sistem lembaga keuangan syariah di dalam operasionalnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Al-Quran dan Hadits. Hal ini sesuai dengan hukum muamalah dimana semua diperbolehkan kecuali ada larangannya di dalam Al-Quran dan Hadits. Maka dari itu, operasional bank syariah harus memiliki asas, tujuan, dan fungsinya.

Asas perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan tujuan bank syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Fungsi bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dalam pasal 4 yang terdiri dari:[4]

1.    Menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

2.    Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat.

3.    Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

4.    Pelaksanaan sosial.

Selain itu terdapat juga fungsi bank syariah yang lain, diantaranya:

1.    Fungsi manajer investasi

Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) kemudian bank syariah menyalurkan dana tersebut kepada usaha-usaha yang produktif sehingga bank menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh bank syariah akan dibagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad.

2.    Fungsi investor

Bank syariah dapat melakukan penanaman atau menginvestasikan dana kepada sector-sektor yang produktif dengan risiko yang kecil.

3.    Fungsi sosial

Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Setelah dana terkumpul, bank syariah dapat menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa mengharapkan keuntungan atau imbalan.

4.    Fungsi jasa keuangan

Fungsi ini merupakan pelayanan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat umum. Jasa keuangan merupakan penunjang kelancaran kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Semakin lengkap jasa keuangan bank syariah akan semakin baik dalam pelayanan  kepda nasabah.[5]

b.    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Hal yang mendasar yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Operasi bank syariah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing. Bank syariah tidak membebankan bunga, melainkan mengadakan partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Perbedaan bagi hasil dan sistem bunga dijelaskan dalam tabel di bawah ini.[6]

Tabel 2.1

Perbedaan sistem bunga dengan sistem bagi hasil

Hal

Sistem bunga

Sistem bagi hasil

Penentuan besarnya hasil

Sebelumnya

Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya

Yang ditentukan sebelumnya

Bunga, besarnya nilai rupiah

Menyepakati proporsi pembagian untuk masing-masing pihak

Jika terjadi kerugian

Ditanggung nasabah saja

Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga

Dihitung dari

Dari dana yang dipinjamkan,  fixed, tetap.

Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya

Titik perhatian proyek/usaha

Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima oleh bank

Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga

Besarnya

Pasti (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui

Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui

Status hukum

Berlawanan dengan QS Al-Luqman : 34

Melaksanakan QS Al-Luqman : 34

 

Bank syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional yaitu ketetapannya dalam menyalurkan dana. Bank syariah memperoleh keuntungan dari nisbah dan margin, semua dana di bank syariah diinvestasikan untuk usaha dan pembiyaan untuk kepentingan nasabah. Sedangkan pada bank konvensional mendapat keuntungan dengan cara berspekulasi di pasar uang. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional[7] dijelaskan dalam tabel 2.2

Tabel 2.2

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional

Bank Syariah

Bank Konvensional

Melakukan investasi-investasi yang halal saja

Investasi yang halal dan haram

Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa

Memakai perangkat bunga

Profit dan falah oriented

Profit oriented

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor

Penghimpunan dan penyaliran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Tidak terdapat dewan sejenis



[1]Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

[2]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), hal. 1

[3]Karnaen Anwar Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam: Islamic Development Bank International Association of Islamic Banks Bank Mualat Indonesia BPR Syariah, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 2005), hal. 1

[4]Ikit, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah Edisi 1, (Yogyakarta: Deepublish, 2015), hal. 46

[5]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Bagi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT Grasindo, 2005), hal. 5

[6]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah…, hal. 3

[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 34

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA DAN PRAKTIKNYA (Interpretasi Surat al-Baqarah Ayat 275)

  Pembahasan: Penafsiran Ayat Riba (Q.S Al-Baqarah; 275)   Kata riba dalam al-Qur’an terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empa...