PERBANKAN SYARIAH

 

A.       Perbankan Syariah

Menurut  pasal  1  dalam  UU  No 21  Tahun  2008  tentang Perbankan Syariah,  dijelaskan  bahwa  bank  adalah  suatu  badan  usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya  kepada  masyarakat  dalam  bentuk  kredit  dan  atau bentuk-bentuk  lainnya dalam  rangka meningkatkan  taraf hidup  rakyat banyak. Sedangkan Bank  Syariah  adalah  Bank  yang  menjalankan  kegiatan usahanya  berdasarkan  Prinsip  Syariah  dan  menurut jenisnya  terdiri  atas  Bank  Umum  Syariah  dan  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank  Umum  Syariah  adalah  Bank  Syariah  yang  dalam kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas pembayaran. Bank  Pembiayaan  Rakyat  Syariah  adalah  Bank  Syariah yang  dalam  kegiatannya  tidak  memberikan  jasa  dalam lalu lintas pembayaran.[1]

Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah.[2]

Bank syariah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Bank Islam, adalah  bank  yang  beroperasi  sesuai  dengan prinsip-prinsip  syariah  Islam  dan  bank  yang  tata  cara beroperasinya mengacu  kepada  ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadits.

2.    Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam, adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bemuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat dijauhi praktik-prkatik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan .[3]

a.    Asas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah

Sistem lembaga keuangan syariah di dalam operasionalnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Al-Quran dan Hadits. Hal ini sesuai dengan hukum muamalah dimana semua diperbolehkan kecuali ada larangannya di dalam Al-Quran dan Hadits. Maka dari itu, operasional bank syariah harus memiliki asas, tujuan, dan fungsinya.

Asas perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan tujuan bank syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Fungsi bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dalam pasal 4 yang terdiri dari:[4]

1.    Menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

2.    Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat.

3.    Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

4.    Pelaksanaan sosial.

Selain itu terdapat juga fungsi bank syariah yang lain, diantaranya:

1.    Fungsi manajer investasi

Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi. Bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) kemudian bank syariah menyalurkan dana tersebut kepada usaha-usaha yang produktif sehingga bank menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang didapat oleh bank syariah akan dibagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad.

2.    Fungsi investor

Bank syariah dapat melakukan penanaman atau menginvestasikan dana kepada sector-sektor yang produktif dengan risiko yang kecil.

3.    Fungsi sosial

Bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Setelah dana terkumpul, bank syariah dapat menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa mengharapkan keuntungan atau imbalan.

4.    Fungsi jasa keuangan

Fungsi ini merupakan pelayanan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat umum. Jasa keuangan merupakan penunjang kelancaran kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Semakin lengkap jasa keuangan bank syariah akan semakin baik dalam pelayanan  kepda nasabah.[5]

b.    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Hal yang mendasar yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Operasi bank syariah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing. Bank syariah tidak membebankan bunga, melainkan mengadakan partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Perbedaan bagi hasil dan sistem bunga dijelaskan dalam tabel di bawah ini.[6]

Tabel 2.1

Perbedaan sistem bunga dengan sistem bagi hasil

Hal

Sistem bunga

Sistem bagi hasil

Penentuan besarnya hasil

Sebelumnya

Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya

Yang ditentukan sebelumnya

Bunga, besarnya nilai rupiah

Menyepakati proporsi pembagian untuk masing-masing pihak

Jika terjadi kerugian

Ditanggung nasabah saja

Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga

Dihitung dari

Dari dana yang dipinjamkan,  fixed, tetap.

Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya

Titik perhatian proyek/usaha

Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima oleh bank

Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga

Besarnya

Pasti (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui

Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui

Status hukum

Berlawanan dengan QS Al-Luqman : 34

Melaksanakan QS Al-Luqman : 34

 

Bank syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional yaitu ketetapannya dalam menyalurkan dana. Bank syariah memperoleh keuntungan dari nisbah dan margin, semua dana di bank syariah diinvestasikan untuk usaha dan pembiyaan untuk kepentingan nasabah. Sedangkan pada bank konvensional mendapat keuntungan dengan cara berspekulasi di pasar uang. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional[7] dijelaskan dalam tabel 2.2

Tabel 2.2

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional

Bank Syariah

Bank Konvensional

Melakukan investasi-investasi yang halal saja

Investasi yang halal dan haram

Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa

Memakai perangkat bunga

Profit dan falah oriented

Profit oriented

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor

Penghimpunan dan penyaliran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Tidak terdapat dewan sejenis



[1]Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

[2]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), hal. 1

[3]Karnaen Anwar Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam: Islamic Development Bank International Association of Islamic Banks Bank Mualat Indonesia BPR Syariah, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 2005), hal. 1

[4]Ikit, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah Edisi 1, (Yogyakarta: Deepublish, 2015), hal. 46

[5]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Bagi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT Grasindo, 2005), hal. 5

[6]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah…, hal. 3

[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 34

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA DAN PRAKTIKNYA (Interpretasi Surat al-Baqarah Ayat 275)

  Pembahasan: Penafsiran Ayat Riba (Q.S Al-Baqarah; 275)   Kata riba dalam al-Qur’an terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empa...