BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syari’ah
Bank Islam adalah institusi
keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip ekonomi dan
keuangan Islam pada area perbankan. Bank Islam/Syariah bisa didefinisikan
dengan berbagai cara. Definisi bank Islam yang disetujui oleh General Secretariat of the Organization of
the Islamic Conference ( OIC), sebagai berikut:[1]
1.
Bank Islam
adalah institusi keuangan yang memiliki hokum, aturan, dan prosedur sebagai
wujud dari komitmen kepada prinsip syariah dan melarang dan membayar bunga
dalam operasi yang dijalankan.
2.
Bank Islam
adalah bisnis bank Islam berarti bisnis bank yang memiliki tujuan dan operasi
tidak memuaskan elemen yang tidak diijinkan oleh agama Islam.
Dari definisi
diatas, dapat disimpulkan bahwa institusi keuangan Islam adalah institusi yang
berdasarkan prinsip-prinsip syar’i.hal ini termasuk tetapi tidak terbatas dalam
menerapkan prinsip Islam, yaitu sebagai berikut:
2.
Melarang Gharar (ketidakpastian, resiko,
spekulasi).
3.
Focus pada
kegiatan-kegiatan yang halal (yang diizinkan oleh agama).
4.
Secara umum
mencari keadilan, dan sesuai etika dan tujuan keagamaan.
5.
Pembagian
keuntungan dan kerugian antara bank dan konsumen/nasabah.
Dengan demikian
secara umum dapat disimpulak bahwa bank Islam/Syariah adalah lembaga keuangan
yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat agama Islam.
B. Perbedaan
Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Bank syariah sama seperti
bank konvensional adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Hanya
saja, bank Islam melarang riba atau aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan
prinsip Syariah. Aktivitas Bank Islam didasarkan pada prinsip membeli dan
menjual asset.
Beberapa aspek yang
membedakan bank syariah dengan bank konvensional, yaitu:[2]
1.
Akad dan Aspek
Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki
konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum
Islam.Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah
dilakukan bila hukum itu hanya hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila
perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
2.
Lembaga
penyelesai sengketa
Berbeda dengan bank konvensional. Jika pada perbankan
syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dengan nasabahnya,
kedua belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negeri, tetapi
menyelesaikannya sesuai dengan tata cara dan hukum materi syari’ah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau
berdasarkan prinsip syariah di Indonesia di kenal dengan nama Badan Arbitrase
Muamalah Indonesia ( BAMUI ) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3.
Struktur
Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan
bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang
amat membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan
adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan
produk-produk agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi
setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas
dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah.Karena itu,
biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum
pemegang saham.
4.
Bisnis dan Usaha
yang dibiayai
Dalam bank syariah bisnis dan usaha yang dilaksanakan
tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan
mungkin membiayai usaha yang terkandung dalam hal-hal yang diharamkan.
5. Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan
kerja yang sejalan dengan syariah.Dalam hal etika misalnya sifat amanah dan shiddiq.Harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin
integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah
harus skillful dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas
secara teamwork dimana informasi
merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh).
Demikian pula dalam hal reward dan punishmen, diperlukan prinsip keadilan
yang sesuai dengan syariah.
Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku dari para
karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan
yang membawa nama besar Islam. Sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah
laku yang kasar.Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa
terjaga.
Beberapa contoh dari perbedaan antara sistem Bank
Islam dengan Bank Konvensional.[3]
Karakteristik
|
Sistem
Bank Islam
|
Sistem
Bank Konvensional
|
Kerangka Bisnis
|
Fungsi dan operasi didasarkan pada hukum syariah
Bank harus yakin semua aktivitas adalah sesuai
dengan tuntunan syariah.
|
Fungsi dan operasi didasarkan pada prinsip sekuler
dan tidak didasarkan prinsip hukum atau aturan suatu agama.
|
Melarang bunga dalam pembiayaan
|
Pembiayaan tidak berorientasi pada bunga dan
didasarkan pada prinsip pembelian dan penjualan asset. Dimana harga pembelian
termasuk profit margin dan bersifat tetap dari semula.
|
Pembiayaan berorientasi pada bunga dan ada bunga
yang tetap dan bergerak yang dikenakan kepada orang yang menggunakan uang.
|
Pembiayaan dan pembagian resiko
|
Bank menawarkan kesamaan pembiayaan untuk suatu
usaha dan proyek. Kerugian dibagi berdasarkan prosentase bagian yang
disertakan, sedangkan ketentuan berdasarkan presentase yang sudah ditentuak
diawal
|
Tidak secara umum menentukan tabi memungkinkan untuk
perusahaan modal venture dan investment banks.
Umumnya merak mengambil bagian dari manajemen
|
Restriction (Pembatasan)
|
Bank Islam dibatasi untuk mengambil bagian dalam
aktifitas ekonomi yang sesuai dengan syariah.
|
Tidak ada pembatas
|
Zakat
|
Bank tidak boleh membiayai bisnis yang terlibat
dalam perjudian dan penjualan minuman keras.
Dalam system bank Islam yang modern salah satu
fungsinya adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
|
Tidak berhubungan dengan zakat.
|
Penalty of Default
|
Tidak
mengenakan tambahan uang dari kegagalan membayar.
|
Biasan ya dikenakan tambahan biaya (dihitung dari
tingkat bunga ) pada kasus kegagalan membayar.
|
Melarang Gharar
|
Kegiatan yang mengandung unsur perjudian dan
spekulasi sangat dilarang
|
Perdagangan dan perjanjian dari segala jenis
derivative atau yang mengandung unsur spekulasi diperbolehkan.
|
Customer Relation
|
Status bank dalam berelasi dengan clients sebagai
partner/investor dan entrepreneur/pengusaha
|
Status bank dalam berelasi dengan clients sebagai
kreditor dan debitor
|
Syariah Supervisiory Board
|
Setiap bank harus memiliki syariah supervisiory
board untuk meyakinkan bahwa semua aktivitas bisnis adalah sejalan dengan
tuntunan syariah.
|
Tidak dibutuhkan permintaan ini
|
Statutory Requirement
|
Bank harus memenuhi persyaratan dari Bank Negara
Malaysia dan juga guidelines syariah
|
Harus memenuhi persyaratan dari bank Malaysia saja
|
C. Bisnis dan
Usaha yang Dibiayai Bank Syariah
Dalam
bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan
syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang
terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Dalam
perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan
beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut.
1.
Apakah obyek pembiayaan
halal atau haram?
2.
Apakah proyek
menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
3.
Apakah proyek berkaitan
dengan perbuatan mesum/asusila?
4.
Apakah proyek berkaitan
dengan perjudian?
5.
Apakah usaha berkaitan
dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata
pembunuh massal?
6.
Apakah proyek dapat
merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?
D. Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Nasional Syariah (DSN)
1. Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah
adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai
dengan ketentuan-ketentuan syariah.Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku
dalam bank syariah sangat khusus jikia disbanding bank konvensional.Karena itu,
diperlukan garis panduan (guidelines)
yang mengaturnya.Garis paduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyaataan
secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasi telah berjalan
sesuai dengan ketentuan syariah.Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan
membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian,
Dewan Pengwas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk
diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
DPS
diangkat oleh DSN atas usulan lembaga keuangan syariah. Oleh karenanya terdapat
kewenangan DSN terhadap DPS dalam:[4]
a. Memberikan
atau mencabut rekomendasi keanggotaan DPS pada satu lembaga keuangan syariah.
b. Mengeluarkan
fatwa yang mengikat masing-masing DPS di masing-masing keuangan syariah dan
menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2. Dewan
Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangan lembaga keuangan syariah
di tanah air, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada dan mengawasi
masing-masing lembaga tersebut.Banyaknya dan beragamnya lembaga syariah di
masing-masing lembagakeuangan syariah adalah suatu hal yang harus di syukuri,
tetapi juga harus di waspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya
kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu
tidak mustahil akan membingungkanumat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai
paying dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air mengangap perlu di
bentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh
lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank- bank syariah.lembaga ini kelak di
kenal dengan Dewan Syariah Nasonal atau DSN.
Dewan Syariah Nasional di bentuk pada tahun 1997 dan
merupakan hasil rekomendasi lokakarya reksadana Syariah pada bulan Juli pada
tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah majlis Ulama
Indonesia di pimpin oleh ketua umum majlis ulama Indonesia dan
sekertaris(ex-oficio).Kegiatan sehari-hari dewan syariah Nasional dijalankan
oleh badan pelaksana harian dengan seorang ketua dan sekertaris dengan beberapa
anggota.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi
produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Dewan
ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi mengawasi lembaga-lembaga lain
seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan
pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk
syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam.Garis panduan ini menjadi
dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah
dan menjadi dasar perkembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah
meneliti dan member fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga
keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah
direkomendasi oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional
bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan
Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah.
Dewan Syariah Nasional dapat member teguran kepada
lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis
panduan yang telah ditetapkan.Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional
telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang
bersangkutan mengenai hal tersebut.
Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak
mengindahkan teguran yang diberikan.Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan
kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan,
untuk member sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan syariah.
E. Kegiatan
Usaha Bank Syariah
1. Penyalur
Dana
Produk-produk
pembiayaan bank syariah dapat menggunakan empat pola yang berbeda:[5]
1.
Pola bagi hasil, untuk investment financing:
·
Musyarakah
·
Mudharabah
2.
Pola jual beli, untuk trade financing:
·
Murabahah
·
Salam
·
Istishna
3.
Pola sewa, untuk trade financing :
·
Ijarah
·
Ijarah muntahiya bittamlik
4.
Pola pinjaman, untuk
dana talangan:
·
Qardh
Dari sekian banyak produk pembiayaan
bank syariah, tiga produksi pembiayaan utama yang mendominasi portfolio
pembiayaan bank syariah adalah pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi,
dan pembiayaan aneka barang dan properti. Akad-akad yang digunakan dalam aplikasi
pembiayaan tersebut sangat bervariasi dari pola bagi hasil ( mudharabah,
musyarakah, dan musyarakah mutanaqisah), pola jual beli (murahabah, salam, dan
istishna), ataupun pola sewa (ijarah dan Ijarah muntahiya bittamlik).
Produk lain yang cukup penting
adalah pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor, pembiayaan pertanian, dan
pembiayaan manufatkur.
No
|
Produk pembiayaan
|
prinsip
|
1.
|
Modal kerja
|
Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Salam
|
2.
|
Investasi
|
Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Istishna, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik
|
3.
|
Perdagangan
Barang Investasi, Aneka Barang
|
Murabahah,
Ijarah Muntahiya Bittamlik, Musyarakah Mutanaqisah
|
4.
|
Perumahan,
Properti
|
Murabahah,
Ijarah Muntahiya Bittamlik, Musyarakah Mutanaqisah
|
5.
|
Proyek
|
Mudharabah, Musyarakah
|
6.
|
Ekspor
|
Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah
|
7.
|
Produksi
Agribisnis/Sejenis
|
Salam, Salam
Paralel
|
8.
|
Manufaktur,
Kontruksi
|
Istishna,
Istishna Paralel
|
9.
|
Penyertaan
|
Musyarakah
|
10.
|
Surat Berharga
|
Mudharabah,
Qardh
|
11.
|
Sewa Beli
|
Ijarah Muntahiya
Bittamlik
|
12.
|
Akuisisi Aset
|
Ijarah
Muntahiya Bittamlik
|
Dan
kontruksi. Akad-akad yang digunakan lebih spesifik sesuai dengan
karakteristiknya. Pembiayaan proyek menggunakan pola bagi hasil ( mudharabah dan musyarakah ), pembiayaan pertanian menggunakan pola jual beli
dengan pemesanan (salam, dan salam paralel), pembiayaan manufaktur
dan rekontruksi menggunakan pola jual beli dengan memproduksi dan membangun (istishna, dan istishna paralel), sedangkan pembiayaan ekspor dapat menggunakan
pola bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) atau pola jual beli (murabahah).
2. Penyimpan
Dana
Produk-produk
penyimpanan pada bank syariah mempunyai empat jenis yang berbeda, yaitu:[6]
Giro
|
Tabungan
|
Deposito
|
Oligasi/sukuk
|
-
Waidah
-
Qardh
|
-
Wadi’ah
-
Qardh
-
Mudharabah
|
-
Mudharabah
|
-
Mudharabah
-
Ijarah
|
3. Jasa
Produk-produk jasa
perbankan dengan pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak mencari
keuntungan, tetapi yang dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah
dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu, bank sebagai penyedia
jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan
termasuk akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran
uang dengan uang ujr yang merupakan
bagian dari ijarah (sewa) yang
dimaksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh)
atau fee.[7]
No
|
Produk
|
Prinsip
|
|
Jasa Keuangan
|
|
1
|
Dana
Talangan
|
Qardh
|
2
|
Anjak
Piutang
|
Hiwalah
|
3
|
L/C,
Transfer, Inkaso, Kliring, RGTS
|
Wakalah
|
4
|
Jual
beli valuta asing
|
Sharf
|
5
|
Gadai
|
Rahn
|
6
|
Payroll
|
Ujr/wakalah
|
7
|
Bank
Garansi
|
Kafalah
|
|
Jasa Nonkeuangan
|
|
8
|
Safe
deposit Box
|
Wadiah
yad amanah/ujr
|
|
Jasa Keagenan
|
|
9
|
Investasi
Terikat (channeling)
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
|
Kegiatan Sosial
|
|
10
|
Pinjaman
Sosial
|
Qadhrul
Hasan
|
[1]Veithzal
Rivai dan Arviyan Arifin¸Islamic Banking:
Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), hal. 31.
[2]Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah: dari teori
ke praktik¸( Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 29-34
[4] Ahmad Dahlan, Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik, (Yogyakarta:
Teras, 2012). Hal. 206.
[5]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah¸(Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2008). hal. 123-124.
[6]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah.......IbId, hal
113.
Halo, ibu saya. Morris, sebuah perusahaan penjamin pinjaman pribadi. Kami dan mengkhususkan diri dalam memberikan pinjaman tahun lalu, pinjaman Natal, meminjam tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi bahwa Anda berada di saat kita meminjamkan kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki sebuah bisnis. pinjaman kepada individu dan perusahaan pada tingkat yang sangat rendah 2%. Jadi hubungi kami hari ini via email:
BalasHapus(Morissceruloloanfirm@gmail.com). Datang dan mengalami perbedaan dalam layanan kami
peminjam: Informasi
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Diperlukan Jumlah Pinjaman: _______
Jangka waktu pinjaman: ____________
Pinjaman bunga: _____________
Nomor telepon: ________
morissceruloloanfirm@gmail.com
ibu Morris