A. Perbankan
Syariah
Menurut pasal
1 dalam UU No
21 Tahun
2008 tentang Perbankan
Syariah, dijelaskan bahwa
bank adalah suatu
badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Sedangkan Bank Syariah
adalah Bank yang
menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri
atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum
Syariah adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank
Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariah.[2]
Bank
syariah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Bank Islam,
adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam dan bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadits.
2.
Bank yang
beroperasi sesuai prinsip syariah Islam, adalah bank yang dalam beroperasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bemuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat dijauhi
praktik-prkatik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi
dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan .[3]
a.
Asas, Tujuan,
dan Fungsi Bank Syariah
Sistem
lembaga keuangan syariah di dalam operasionalnya harus mengikuti ketentuan yang
berlaku di dalam Al-Quran dan Hadits. Hal ini sesuai dengan hukum muamalah
dimana semua diperbolehkan kecuali ada larangannya di dalam Al-Quran dan
Hadits. Maka dari itu, operasional bank syariah harus memiliki asas, tujuan,
dan fungsinya.
Asas
perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, menyatakan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Sedangkan tujuan bank syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan
ekonomi rakyat.
Fungsi
bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dalam pasal 4 yang
terdiri dari:[4]
1.
Menghimpun dana
dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2.
Menjalankan
fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal
dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan
kepada organisasi pengelola zakat.
3.
Bank syariah
dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya
kepada pengelola wakaf (nazhir)
sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.
Pelaksanaan
sosial.
Selain itu terdapat juga fungsi bank syariah yang
lain, diantaranya:
1.
Fungsi manajer investasi
Salah satu fungsi bank
syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi. Bank syariah
bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) kemudian bank syariah menyalurkan dana tersebut
kepada usaha-usaha yang produktif sehingga bank menghasilkan keuntungan.
Keuntungan yang didapat oleh bank syariah akan dibagihasilkan kepada pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad.
2.
Fungsi investor
Bank syariah dapat
melakukan penanaman atau menginvestasikan dana kepada sector-sektor yang
produktif dengan risiko yang kecil.
3.
Fungsi sosial
Bank syariah dapat
menghimpun dana dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Setelah
dana terkumpul, bank syariah dapat menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan
tanpa mengharapkan keuntungan atau imbalan.
4.
Fungsi jasa
keuangan
Fungsi ini merupakan
pelayanan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat umum. Jasa
keuangan merupakan penunjang kelancaran kegiatan penghimpunan dan penyaluran
dana. Semakin lengkap jasa keuangan bank syariah akan semakin baik dalam
pelayanan kepda nasabah.[5]
b.
Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional
Hal
yang mendasar yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada
nasabah. Operasi bank syariah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing. Bank syariah tidak membebankan bunga,
melainkan mengadakan partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Perbedaan
bagi hasil dan sistem bunga dijelaskan dalam tabel di bawah ini.[6]
Tabel 2.1
Perbedaan sistem bunga dengan sistem bagi hasil
Hal |
Sistem bunga |
Sistem bagi hasil |
Penentuan besarnya hasil |
Sebelumnya |
Sesudah berusaha, sesudah ada
untungnya |
Yang ditentukan sebelumnya |
Bunga, besarnya nilai rupiah |
Menyepakati proporsi pembagian
untuk masing-masing pihak |
Jika terjadi kerugian |
Ditanggung nasabah saja |
Ditanggung kedua pihak, nasabah
dan lembaga |
Dihitung dari |
Dari dana yang dipinjamkan, fixed,
tetap. |
Dari untung yang bakal
diperoleh, belum tentu besarnya |
Titik perhatian proyek/usaha |
Besarnya bunga yang harus
dibayar nasabah/pasti diterima oleh bank |
Keberhasilan proyek/usaha jadi
perhatian bersama: nasabah dan lembaga |
Besarnya |
Pasti (%) kali jumlah pinjaman
yang telah pasti diketahui |
Proporsi (%) kali jumlah untung
yang belum diketahui = belum diketahui |
Status hukum |
Berlawanan dengan QS Al-Luqman
: 34 |
Melaksanakan QS Al-Luqman : 34 |
Bank syariah memiliki keunggulan
dibandingkan dengan bank konvensional yaitu ketetapannya dalam menyalurkan
dana. Bank syariah memperoleh keuntungan dari nisbah dan margin, semua dana di
bank syariah diinvestasikan untuk usaha dan pembiyaan untuk kepentingan
nasabah. Sedangkan pada bank konvensional mendapat keuntungan dengan cara
berspekulasi di pasar uang. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional[7]
dijelaskan dalam tabel 2.2
Tabel 2.2
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
[1]Undang-undang No 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah
[2]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), hal. 1
[3]Karnaen Anwar Perwataatmadja dan
Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan
Bagaimana Bank Islam: Islamic Development Bank International Association of
Islamic Banks Bank Mualat Indonesia BPR Syariah, (Yogyakarta: Dana Bakti
Wakaf, 2005), hal. 1
[4]Ikit, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah Edisi 1, (Yogyakarta:
Deepublish, 2015), hal. 46
[5]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Bagi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta:
PT Grasindo, 2005), hal. 5
[6]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah…, hal. 3
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani, 2001), hal. 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar